Rabu, 16 April 2008

PSAK 24 (Revisi 2004)

1. Pengertian, Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 24 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24) Revisi 2004

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO. 24 (Revisi 2004) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Juni 2004 dan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2004. PSAK No. 24 (Revisi 2004) berisi pengaturan komprehensif mengenai pernyataan akuntansi dan pengungkapan Imbalan Kerja bagi karyawan suatu perusahaan sebagai revisi PSAK 24 (1994) tentang akuntansi biaya manfaat pensiun, yang telah diterapkan sebelumnya. Adapun tujuan dari aplikasi PSAK 24 (Revisi 2004) adalah untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja dimana mengharuskan perusahaan untuk mengakui :

1. Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan

2. Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Adapun ruang lingkup aplikasi PSAK 24 (Revisi 2004) ini diterapkan oleh pemberi kerja untuk imbalan kerja, dimana pernyataan ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun (lihat PSAK 18 : Akuntansi Dana Pensiun) dan PSAK 24 (Revisi 2004) ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan :

1. Melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja.

2. Melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri dimana perusahaan wajib untuk ikut serta.

3. Oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif.

2. Accounting Justification Dalam Penerapan PSAK 24 Revisi 2004

Perlakuan akuntansi imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya selama ini cenderung tidak mengikuti kaidah dasar akuntansi, yaitu accrual basis dan matching concepts.

Perusahaan cenderung membukukan imbalan kerja jangka panjang dan imbalan pasca kerja berdasarkan cash basis

Perusahaan menerima jasa dari karyawan saat ini, namun pembebanan biayanya pada saat pensiun

3. Contoh Jenis Imbalan kerja

- Imbalan Kerja Jangka Pendek : Upah, gaji, tunjangan cuti tahunan, bonus, iuran jaminan sosial

-Imbalan pasca-kerja : Manfaat Pensiun, asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca-kerja

- Imbalan kerja jangka panjang lainnya :Cuti besar, imbalan cacat permanen, bonus

- Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja : Golden Hand Shake

- Imbalan berbasis ekuitas : Saham, opsi saham dan instrumen ekuitas lainnya untuk pekerja dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

4. Jenis Imbalan kerja yang memerlukan perhitungan aktuaria dan yang ada di dalam PKB Direksi PTPN dengan SP BUN PTPN secara umum :

Imbalan Pasca-Kerja : SHT, Dana Pensiun & Jakes Pensiunan.

Imbalan Jangka Panjang Lainnya : Jubilium, Cuti Besar/Panjang & Tunjangan Kematian/Tewas.

5. Metode Penilaian Aktuaria

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 (Revisi 2004) tentang Imbalan Kerja (PSAK No. 24 (Revisi 2004)) mewajibkan penggunaan metode penilaian aktuaria projected unit credit cost method.

6. Asumsi aktuaria

Asumsi aktuaria adalah estimasi terbaik perusahaan mengenai variabel yang akan menentukan total biaya dari penyediaan imbalan pasca-kerja. Asumsi aktuaria terdiri dari:

a) asumsi demografi mengenai karakteristik masa depan dari pekerja dan mantan pekerja (dan tanggungan mereka) yang berhak atas imbalan. Asumsi demografi berhubungan dengan masalah seperti:

ü mortalitas, selama dan sesudah bekerja (Pada umumnya aktuaris menggunakan tabel-tabel mortalita standar yang umum digunakan sebagaimana diatur dalam standar praktik profesi aktuaris. Di antaranya adalah 1980 Commissioners Standard Ordinary (CSO) Mortality Table, Tabel Mortalita Indonesia 1 dan 2 dan 1983 Group Annuity Mortality Table (GAM), termasuk beberapa tabel mortalita yang lebih mutkahir, Tabel-tabel mortalita dimaksud tentu akan berubah dari waktu ke waktu untuk mengikuti perkembangan seiring dengan semakin meningkatnya harapan hidup;

ü tingkat perputaran pekerja, cacat dan pensiun dini;

ü proporsi dari peserta program dengan tanggungannya yang akan berhak atas imbalan;

ü tingkat klaim program kesehatan;

b) asumsi keuangan, berhubungan dengan hal-hal seperti:

ü tingkat diskonto;

ü tingkat kenaikan gaji dan imbalan masa datang;

ü jaminan kesehatan, biaya kesehatan masa datang, termasuk (jika material) biaya administrasi klaim dan pembayaran imbalan; dan

ü tingkat hasil yang diharapkan atas aktiva program.

7. Ketentuan Penerapan PSAK 24 (Revisi 2004) Pertama Kali

Apabila penerapan awal untuk periode 31 Desember 2005, maka perusahaan harus menyajikan kembali Laporan Keuangan tahun 2004, sehingga perlu penyesuaian saldo laba awal periode yaitu posisi 31 Desember 2003.

8. Dampak Penerapan PSAK 24 (Revisi 2004)

Siapa yang terkena dampaknya :

Perusahaan padat karya (labour intensive), misal perusahaan perkebunan, tekstil dll.

Perusahaan yang banyak memberikan/ menjanjikan program/fasilitas kesejahteraan (employee benefit ) kepada para karyawannya, terutama bila program tersebut unfunded

Apa dampaknya :

Dari sudut pandang akuntansi:

Perusahaan perlu melakukan restatement atas laporan keuangan terdahulu (apabila disajikan komparatif) dan penyesuaian atas saldo retained earning.

Penerapan kewajiban dan beban imbalan kerja dalam laporan keuangan

Dari sudut pandang keuangan:

Berdampak pada rasio keuangan (misalnya ROE, ROI, DER dll.)

Memperlihatkan dampak finansial atas setiap janji fasilitas kesejahteraan kepada karyawan

9. POINT-POINT PENTING PSAK 24 :

1. Beban diakui dalam laba-rugi hasil perhitungan aktuaris sebelum dibukukan dalam L/R harus dikurangi terlebih dahulu dengan realisasi pembayaran/beban yg telah dibukukan (contohnya seperti SHT & Biaya Kesehatan Pensiunan).

2. Posisi kewajiban aktuaria dalam neraca, hampir semua PTPN menempatkannya pada kewajiban jangka panjang.

3. Perhitungan Pajak penghasilan dihitung dari L/R sebelum penerapan PSAK 24.

4. Perhitungan PSAK 24 tidak muntlak harus dilakukan oleh aktuaris, namun karena rumitnya perhitungan dan untuk independensi laporan disarankan agar dihitung oleh aktuaris.

5. Untuk masa yang akan datang dalam perhitungan aktuaria agar juga dihitung kewajiban estimasi untuk penempatan pada RKAP perusahaan.

3 komentar:

asrofi mengatakan...

bisa minta softcopy psak 24 rev 2004 by email ga ke kakangmas@gmail.com

terima kasih

Anonim mengatakan...

Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now keep it up!

Anonim mengatakan...

bisa minta softcopy psak 24 rev 2004 by email ga ke
jsg4m3@gmail.com

makasih