Jumat, 12 September 2008

Photo Bersama Pengurus SPBUN Unit Kanpus PTPN I (Persero)

Sehubungan dengan telah tersedianya ruang sekretariat SPBUN Unit Kantor Pusat PTPN I (Persero) yang rencananya akan diresmikan (peusijuek) setelah bulan Ramadhan, maka seluruh pengurus SPBUN Unit Kanpus mengadakan photo bersama yang nantinya akan digunakan untuk membuat struktur organisasi dan sebagai asesoris kantor (sekretariat) SPBUN Unit Kanpus.

Adapun secara keseluruhan photo diambil oleh photografer PTPN I (Persero) yaitu saudara Roozyan Fauza.













Kamis, 07 Agustus 2008

Karyawan BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol & Caleg

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.
Isi dari surat edaran Meneg. BUMN no.SE-15/MBU/2008 intinya adalah adalah :

1. Sesuai ketentuan pasal 97 PP 45/2005 maka kepada karyawan BUMN dilarang untuk menjadi pengurus parpol dan atau calon legislatif.

2.Kepada karyawan BUMN yang memutuskan untuk menjadi pengurus parpol dan atau menjadi caleg harus mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari kedudukannya masig-masing.

3. Kepada seluruh pejabat BUMN dilarang ikut serta dalam kampanya pemilu dan yang ikut akan dikenai sanksi pidana.

4.BUMN dilarang memberikan sumbangan dan bantuan lain dalam bentuk apapun untuk kegiatan pemilu.

Berita terkait dapat dibaca disini dan disini.

Sabtu, 12 Juli 2008

Akibat Akumulasi Kerugian, Karyawan Nggak Dapat Bonus ????

Apakah Pernyataan di judul postingan ini benar atau salah???
Jika kita baca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ternyata ada pasal yang mengatur mengenai bonus untuk karyawan.

Dalam penjelasan Undang-Undang No. 40 tersebut di penjelasan pasal 71 dijelaskan sbb. :
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran.
Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

Dalam penjelasan diatas ayat 1 disebutkan bahwa bonus dapat ditetapkan dari sebagian atau seluruh laba bersih dan dalam ayat 2 adalah penjelasan mengenai seluruh laba bersih. Jadi kalau kita baca penjelasan pasal 71 UU no.40 tahun 2007 jelas bahwa jika masih ada akumulasi kerugian maka bonus tidak diperoleh oleh karyawan.

Namun jika kita pelejari kembali dan kita baca penjelasan pasal 70, maka akan ada keraguan terhadap pernyataan diatas. Dibawah ini adalah penjelasan pasal 70 sbb. :
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

So, gimana keputusannya??? Diskusi dan coba pelajari lebih mendalam lagi.

Kamis, 12 Juni 2008

PROFIL SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SPBUN) PTP. NUSANTARA I (PERSERO) PERIODE 2007 - 2012

SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SPBUN)
PTP NUSANTARA I (PERSERO) PERIODE 2007 - 2012

I. - Nama Serikat Pekerja : Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara I (Persero)
- Alamat : Jalan Kebun Baru – Langsa Nanggroe Aceh Darussalam
- Telp/ Fax : (0641) 424719
- Jumlah Unit kerja/kebun : 17 Kebun/Unit
- Jumlah Anggota : 7.131 Orang

II. Sejarah Lahirnya SPBUN PTP Nusantara I (Persero)
Sejalan dengan merebaknya Reformasi di tanah air pada tanggal 21 Mei 1998 dimana masyarakat Indonesia menuntut adanya suatu perubahan yang rill terhadap kebijakan pemerintah dibidang politik, ekonomi dan hukum yang selama itu diyakini sarat dengan praktek-praktek yang bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatpun terkesan sangat dibatasi oleh kekuatan penguasa pada saat itu, ini jelas sangat bertentangan dengan Konstitusi kita sebagaimana bunyi pasal 28 UUD 1945 yang memberikan jaminan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat demi persatuan dan kesatuan bangsa ini tentunya.

Menyadari akan tuntutan yang semakin komplek’s dan tidak berfungsinya lagi PERKAPPEN sebagai wadah yang menampung segala aspirasi yang hidup dan berkembang di tengah tengah pekerja serta dalam upaya menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja maka berdasarkan keputusan menteri tenaga kerja RI No.5 tahun 1998 tentang tata cara pembentukan organisasi pekerja pada tanggal 04 Nopember 1998 secara Demokrasi dibentuk Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara I (Persero) sampai dengan saat ini dengan jumlah anggota lebih kurang 7.000 pekerja yang tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

III. Azas
SPBUN PTP Nusantara I (Persero) berazaskan Pancasila

IV. Dasar Hukum
a. UUD 1945
b. UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
c. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
d. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
e. AD/ART FSPBUN
f. AD/ART SPBUN PTPN I (Persero)

V. VISI dan MISI
Visi : Perusahaan sehat karyawan sejahtera
Misi : - Menjalin Hubungan Kemitraan yang harmonis antara Serikat Pekerja dengan Management
- Meningkatkan Kwalitas dan Kwantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di PTP Nusantara I (Persero)
- Menyelesaikan setiap perselisihan dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat
- Menumbuh kembangkan rasa memiliki terhadap perusahaan bagi seluruh anggota

VI. Nama-nama pengurus SPBUN PTP Nusantara I (Persero) Periode 2007 – 2012

Ketua Umum : H. Ramadhan Ismail. SH. MBA
K e t u a : Husnisyah, ST
K e t u a : H. Hasan Basri, SH, MH
K e t u a : Syaifullah, SE
K e t u a : Ihwanul Hidayat
K e t u a : Ir. Alkindi Aksa, MM

Sekretaris Umum : Darwis Anatami, SH, MH
Sekretaris – I : Ir. Alfian
Sekretaris – II : Yantri Bakti Putra, SE, MM
Sekretaris : Hj. Sri Kemala Nurli, SE

Bendahara Umum : Drs. Isbaria Yusrani, MBA
Bendahara – I : Roozyan Fauza
Bendahara – II : Gupar Muladi
Bendahara : Suyono

Bidang Perlindungan dan Pembelaan :
- Syahril Batubara, SH
- Adi Yusfan, SE
- Zulfikar, BSc
- Suheri S

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Ir. Khairiah
- Muhammad Isa
- Khairuddin, SE
- Muhktaruddin

Bidang Pengembangan Usaha :
- Zulherman
- Tuah Wijaya
- Istu Bella
- M. Ramli

Bidang Hubungan Antar Lembaga :
- Ir. Fadli
- Abdullah Kamaruddin
- Nawawi. S
- Drs. NJ. Ginting

Bidang Analisis Perusahaan :
- T. Akhsansyah, SE, MM
- Jaya KEsuma, SE, MM
- Syaharuddin, SE
- M. Ihsan

Bidang Pemberdayaan Perempuan :
- Sri Yulia, SH
- Dra. Rifdah
- Mariana
- Zufarida Hakim

Bidang Sosial dan Kemasyarakatan :
- Armianto Kaswandi
- Yanto
- Hariadi AR
- Asmayuddin

Bidang Adat dan Kebudayaan :
- Syukri Cut Ali
- TM. Yusuf, SE
- Junaidi MA
- Idris Juba

Bidang Satuan Tugas :
- Ridwan Aji
- Safwan
- Roland
- Abdul Manaf

VII. Nama-Nama Ketua SPBUN Unit/Basis Lingkup PTP Nusantara I
1. Ketua Unit/Basis Kantor Pusat : Abdullah Kamaruddin
2. Ketua Unit/Basis Pulau Tiga : T. Fauzi
3. Ketua Unit/Basis Kebun Lama : Ery Nurwansyah
4. Ketua Unit/Basis Kebun Baru : Sunarto
5. Ketua Unit/Basis KSO JUS : Omigo
6. Ketua Unit/Basis KSO PKR-JR : Khairil Anwar
7. Ketua Unit/Basis KSO KINO : A. Ramli
8. Ketua Unit/Basis PKS. TS : Irwan. D
9. Ketua Unit/Basis RS. Cut Meutia : H. Ali Usman
10. Ketua Unit/Basis Ujung Lamie : Akma
11. Ketua Unit/Basis Krueng Luas : Drs. NJ. Ginting
12. Ketua Unit/Basis Cot Girek : Nawawi. S
13. Ketua Unit/Basis PKS. Cot Girek : M. Yacob AR
14. Ketua Unit/Basis Bateh Puteh : Zulkarnaini
15. Ketua Unit/Basis Tualang Sawit : Heri Edrian, SP
16. Ketua Unit/Basis PKS Pulau Tiga : Sukimin
17. Ketua Unit/Basis KJR : Sutrisno

VIII. Anggota SPBUN PTP Nusantara I (Persero)

LOKASI KERJA, TENAGA KERJA
LAKI-LAKI & WANITA
1. Kantor Pusat 335 33
2. Kebun Pulau Tiga 686 149
3. Kebun Baru 786 138
4. Kebun Lama 747 170
5. Kebun KSO JUS 565 168
6. Kebun KSO PKR-JR 139 21
7. Kebun KSO KINO 331 95
8. PKS. Tg. Seumantoh 221 20
9. RS. Cut Meutia 51 64
10. Kebun Tualang Sawit 401 20
11. Kebun Ujung Lamie 314 20
12. Kebun Batee Puteh 54 4
13. Kebun Krueng Luas 145 11
14. Kebun Cot Girek 734 55
15. PKS. Cot Girek 206 7
16.PKS. Pulau Tiga 170 10
17.Kebun KJR 171 77
18.Kantor GM KSO Sawit 7 0
19. Kantor GM KSO Karet 13 3
J u m l a h 6.066 1.065

Rabu, 04 Juni 2008

Sosialisasi PKB di Medan

Pada tanggal 21 Mei 2008, bertempat di hotel Garuda Plaza Jl.Sisingamangaraja No.18 Medan SPBUN PTP Nusantara I (Persero) mengadakan acara sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN I (Persero) Tahun 2008-2009 dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Pengurus Pleno Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).
Dari Kiri : Bpk. Munardi Syarief, Bpk. Siswadi/Dir.SDM (mewakili unsur manajemen), Bpk. Ramadhan Ismail (Ketua Umum SPBUN PTPN I), Bpk.Darwis Anatami (Sekretaris Umum SPBUN PTPN I) & Bpk. Hasan Basri (Sekjen. FSBUN PTPN)

Acara tersebut dihadiri oleh Direksi & Manajemen PTPN I (Persero), Manajemen KSO dan Seluruh pengurus SPBUN baik tingkat perusahaan maupun perwakilan dari Unit/Basis di Kebun-Kebun PTPN I (Persero).
Dari Kiri : Bpk. T. Achsansyah Pengurus SPBUN PTPN I, Bpk. Adi Yusfan & Bpk. Abdullah Kamaruddin (Sekum & Ketua Umum SPBUN Unit Kantor Pusat PTPN I Persero)

Selasa, 03 Juni 2008

UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


nJUMLAH, BENTUK SOAL DAN WAKTU UJIAN :
1. Jumlah 90 Soal, terdiri atas 2 bentuk :
a. Betul/Salah : 25 Soal
b. Pilihan Ganda (a,b,c dan d) : 65 Soal
2. Soal yang ditanyakan bukan hafalan, tetapi pemahaman. Semua jawaban ada di Keppres No.80 tahun 2003. Untuk Detail contoh soal klik disini, butuh Keppres No.80 tahun 2003 beserta lampiran dan penjelasannya klik disini.
3. Waktu ujian selama 120 Menit (2 Jam).

PEMERIKSAAN LEMBAR UJIAN :
1. Pemeriksaan ujian dengan menggunakan sistem komputer (computerize).
n2. Lembar jawaban tidak boleh kotor, terlipat, dan basah
n3. Hanya menggunakan pensil 2B

PEMBOBOTAN NILAI SOAL :
1. Betul/Salah : No.1 - 25 :
a. Jawaban Benar (+2)
b. Jawaban Salah (-1)
c. Tidak Menjawab (0)
2.Pilihan Ganda : No.26-80 :
a. Jawaban Benar (+3)
b. Jawaban Salah (-1)
c. Tidak Menjawab (0)
3.Pilihan Ganda (Kasus) : No.81-90 :
a. Jawaban Benar (+4)
b. Jawaban Salah (-1)
c. Tidak Menjawab (0)

LEVEL SERTIFIKAT :
1. L2 : Masa berlaku 2 tahun, syarat nilai bersih 55%-65% (141-166), cara perpanjangan sertifikat dengan ujian kembali.
2. L4 : Masa berlaku 4 tahun, syarat nilai bersih >65%-85% (167-217), cara perpanjangan sertifikat tanpa ujian.
3. L5 : Masa berlaku 5 tahun, syarat nilai bersih >85%-100% (218-255), cara perpanjangan sertifikat tanpa ujian.

PENGUMUMAN KELULUSAN :
Minimal 1 bulan sejak tanggal ujian, dilihat di www.bappenas.go.id

Bagi BUMN yang dana pengadaan barang bahan dan jasanya tidak dibiayai APBN / APBD maka tidak berlaku Keppres No.80 tahun 2003.

SELAMAT BAGI YANG AKAN MENEMPUH UJIAN TERSEBUT SEMOGA SUKSES.

Puisi Kebangkitan Nasional


Bangkit Itu… Susah

Susah melihat orang lain susah
Senang melihat orang lain senang

Bangkit itu… Takut
Takut Korupsi
Takut makan yang bukan haknya

Bangkit Itu… Mencuri
Mencuri perhatian dunia dengan Prestasi

Bangkit itu… Marah
Marah bila martabat bangsa dilecehkan

Bangkit itu… Malu
Malu jadi benalu
Malu karena minta melulu

Bangkit itu… Tidak Ada
Tidak ada kata menyerah
Tidak ada kata putus asa

Bangkit itu… Aku
Untuk Indonesiaku

(Poetry By Deddy Mizwar)

Rabu, 30 April 2008

Sejarah Hari Buruh (May Day)

Berikut merupakan petikan dari wikipedia ensiklopedia bebas mengenai hari Buruh (May Day) yang diperingati setiap tangal 1 Mei.

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Peristiwa Haymarket

Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Kongres Sosialis Dunia

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

Hari buruh di Indonesia

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.

Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Pawai Hari Buruh 1 Mei 2007 di Jakarta
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Pelantikan 5 Unit SPBUN PTPN I (Persero)

Pada hari Jum'at tanggal 25 April 2008 bertempat di Wisma Bina Marga PTPN I (Persero), Kanda Ramadhan Ismail sebagai Ketua Umum SPBUN PTPN I (Persero) melantik pengurus dari 5 Unit /Basis SPBUN untuk masa bakti 2007-2012 yaitu : Unit Kantor Pusat PTPN I (Persero), Unit Kebun Baru, Unit Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM), Unit PKS Tj. Seumantoh dan Unit Kebun Pulau Tiga.

Berikut beberapa photo dari acara pelantikan tersebut :
Penyerahan Pataka SPBUN PTPN I dari Kanda Ketua Umum
kepada Ketua Unit Kantor Pusat

Penyerahan SK Pelantikan Pengurus SPBUN Unit Kantor Pusat
dari Kanda Ketua Umum kepada Ketua Unit Kantor Pusat


Ucapan Selamat dari jajaran Direksi PTPN I (Persero)
yang diawali oleh Bpk. Fauzi Yusuf (Dirut PTPN I)

Acara pelantikan dimeriahkan juga oleh Paduan Suara SPBUN PTPN I (Persero)

Dari Kiri - Kanan :

Dari Kiri - Kanan :

Sore hari menjelang pelantikan malam harinya, beberapa pengurus dan anggota SPBUN Unit Kantor Pusat mempersiapkan acara Pelantikan 5 Unit SPBUN PTPN I (Persero) di Wisma Bina Marga PTPN I (Persero)

Jumat, 18 April 2008

Joke mengenai Konsultan

Suatu hari, seorang peternak ratusan sapi didatangi seseorang yang tidak dikenal dan tidak diundang. Dengan penampilan yang meyakinkan, tamu ini berujar "Saya tahu jumlah sapi bapak serta yang terkena penyakit."

Dengan nada heran, peternak tadi bertanya balik berapa? Akan tetapi, orang tadi hanya mau menjawab kalau diberi imbalan. Penasaran dengan perangai tamu ini, peternak tadi pun menyanggupinya dan yang membuat peternak tadi kecewa, ternyata jawabannya persis tepat dan melayanglah sejumlah sapi sebagai imbalan. Belakangan, baru ketahuan kalau tamu tadi sesorang konsultan.

Itulah konsultan sebagai "pihak luar" dalam mengatasi suatu persoalan dengan ciri-ciri uniknya. Pertama datang tidak diundang, kedua memberitahu apa yang sudah orang tahu, ketiga meminta imbalan mahal, dan terakhir mengecewakan lagi.

Ini hanya joke... maaf ya.
Sumber : http://www.indomedia.com/

Kamis, 17 April 2008

Dana Pensiun

Penyelenggara program Pensiun yang dikenal di Indonesia ada 2 yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.

Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.

Fungsi Program Pensiun
Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi: fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun.

Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran.
Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebagai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.

Fungsi Tabungan. Karena progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.
Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.

Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empat cara pembayaran manfaat pensiun.
Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian.
Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
Ketiga, pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat.
Keempat, pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Program Pensiun
Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini. Bagi Anda peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:
1. Adanya kepasatian Dana Pensiun
2. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta.
3. Dalam program ini peserta dapat:
a. Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya.
b. Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada
dalam pilihan investasi (diversifikasi)
c. Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun
d. Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program
4. Pembayaran iuran dapat dilakuan secara tidak teratur
5. Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan

Iuran dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK. PTPN I (Persero) dengan Dapenbun menggunakan program pensiun manfaat pasti (define benefit).

Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.

Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit) :
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c. Ada perhitungan aktuaria.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) :
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
b. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas
seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.

Mungkin timbul pertanyaan, misalkan ada seorang peserta DPLK, yang karena sesuatu hal, terkena PHK atau sakit, sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran yang telah ditentukan sebelumnya. Apa yang terjadi dengan dana yang telah terkumpul? Apakah dana tersebut dapat diambil?

Seandainya kasus ini benar-benar terjadi, umumnya perusahaan DPLK memperkenankan para peserta mengambil kembali dananya dengan dua ketentuan mengenai penarikan dana yang sudah diiur oleh peserta. Pertama, penarikan dapat dilakukan oleh peserta yang masik aktif tapi membutuhkan dana untuk suatu keperluan. Dalam hal ini peserta dapat melakukan penarikan sebanyak-banyaknya empat kali setahun dengan jarak waktu masing-masing penarikan minimal satu bulan. Dan setiap kali penarikan setinggi-tingginya hanya 10 persen dari total akumulasi iuran.

Jumlah dana yang ditarik tidak termasuk pengembangannya. Kedua, penarikan dana dilakukan sekaligus oleh peserta yang karena sesuatu hal tidak dapat lagi atau berhenti sebagai peserta. Dalam hal ini, peserta dimungkinkan menarik seluruh dana yang disetor, tapi tidak termasuk hasil pengembangannya. Selian itu peserta juga dibebani biaya penarikan sebesar 3 persen.

Illustrasinya seperti ini. Usia Anda pada saat mengikuti program pensiun 30 tahun. Lamanya orang pensiun adalah 20 tahun. Dengan kata lain, Anda berencana untuk pensiun diusi 50 tahun. Dalam mengikuti program ini Anda mengeluarkan iuran tetap setiap bulan sebesar Rp. 300,000. Tanpa diduga di usia 40 tahun, Anda terkena PHK dan tidak mampu lagi untuk meneruskan program tersebut.

Dengan demikian dana yang telah Anda bayarkan dalam bentuk iuran pasti selama 10 tahun adalah Rp.300,000 x 12 x 10, yaitu Rp.36 juta. Angka ini hanya merupakan pokoknya saja, sedangkan pengembangannya sangat bergantung pada masing-masing DPLK dalam mengelola dan juga pilihan investasi yang Anda pilih. Katakanlah, pengembangan dari dana yang telah Anda setorkan sebesar Rp.24 juta, itu berarti bahwa dana Anda yang telah terkumpul sebesar Rp.60 juta.

Bila Anda berhenti sebagai peserta maka dana yang bisa Anda ambil adalah uang yang telah Anda kumpulkan sebesar pokoknya saja, yakni Rp.36 juta. Sedangkan dana pengembangannya yang berjumlah Rp.24 juta, apa boleh buat, bukan lagi merupakan hak Anda. Itu merupakan konsekuensi dari berhentinya Anda sebagai peserta.

Konsekuensi lain adalah Anda harus membayarkan sebesar 3 persen dari dana pokok atau Rp. 1,080 juta (3 persen x Rp.36 juta) ke lembaga DPLK. Satu hal lain yang juga Anda harus diingat bahwa penarikan yang Anda lakukan dianggap sebagai pendapatan dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Terlihat bahwa ini merugikan, tapi begitulah aturan yang berlaku dalam lembaga DPLK secara umum.

Demikianlah sedikit mengenai program pensiun yang dikeluarkan oleh DPLK. Dengan program ini, dapat memberikan peluang bagi Anda individu atau keluarga untuk dapat hidup sejahtera di masa pensiun nanti.

Sumber :
www.sinarharapan.co.id

Rabu, 16 April 2008

AKU TULIS PAMPLET INI

Karya : WS. RENDRA

AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA LEMBAGA PENDAPAT UMUM
DITUTUPI JARING LABAH-LABAH
ORANG-ORANG BICARA DALAM KASAK-KUSUK,
DAN UNGKAPAN DIRI DITEKAN
MENJADI PENG-IYA-AN

APA YANG TERPEGANG HARI INI
BISA LUPUT BESOK PAGI
KETIDAK PASTIAN MERAJALELA
DI LUAR KEKUASAAN KEHIDUPAN MENJADI TEKA-TEKI,
MENJADI MARABAHAYA,
MENJADI ISI KEBON BINATANG

APABILA KRITIK HANYA BOLEH LEWAT SALURAN RESMI
MAKA HIDUP AKAN MENJADI SAYUR TANPA GARAM
LEMBAGA PENDAPAT UMUM TIDAK MENGANDUNG PERTANYAAN
TIDAK MENGANDUNG PERDEBATAN
DAN AKHIRNYA MENJADI MONOPOLI KEKUASAAN

AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA PAMPLET BUKAN TABU BAGI PENYAIR
AKU INGINKAN MERPATI POS
AKU INGIN MEMAINKAN BENDERA-BENDERA SEMAPHORE DI TANGANKU
AKU INGIN MEMBUAT ISYARAT ASAP KAUM INDIAN
AKU TIDAK MELIHAT ALASAN

KENAPA HARUS DIAM TERTEKAN DAN TERMANGU
AKU INGIN SECARA WAJAR KITA BERTUKAR KABAR
DUDUK BERDEBAT MENYATAKAN SETUJU ATAU TIDAK SETUJU

KENAPA KETAKUTAN MENJADI TABIR PIKIRAN ?
KEKHAWATIRAN TELAH MENCEMARKAN KEHIDUPAN
KETEGANGAN TELAH MENGGANTI PERGAULAN PIKIRAN YANG MERDEKA

MATAHARI MENYINARI AIRMATA YANG BERDERAI MENJADI API
REMBULAN MEMBERI MIMPI PADA DENDAM
GELOMBANG ANGIN MENYINGKAPKAN KELUH KESAH
YANG TERONGGOK BAGAI SAMPAH
KEGAMANGAN
KECURIGAAN
KETAKUTAN
KELESUAN

AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA KAWAN DAN LAWAN ADALAH SAUDARA
DI DALAM ALAM MASIH ADA CAHAYA
MATAHARI YANG TENGGELAM DIGANTI REMBULAN
LALU BESOK PAGI PASTI TERBIT KEMBALI
DAN DI DALAM AIR LUMPUR KEHIDUPAN
AKU MELIHAT BAGAI TERKACA :
TERNYATA KITA, TOH, MANUSIA !

WS. RENDRA
( pejambon - jakarta, 27 april 1978 )
DARI KUMPULAN PUISI "POTRET PEMBANGUNAN DALAM PUISI"
( PUSTAKA JAYA - 1996 )

PSAK 24 (Revisi 2004)

1. Pengertian, Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 24 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24) Revisi 2004

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO. 24 (Revisi 2004) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Juni 2004 dan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2004. PSAK No. 24 (Revisi 2004) berisi pengaturan komprehensif mengenai pernyataan akuntansi dan pengungkapan Imbalan Kerja bagi karyawan suatu perusahaan sebagai revisi PSAK 24 (1994) tentang akuntansi biaya manfaat pensiun, yang telah diterapkan sebelumnya. Adapun tujuan dari aplikasi PSAK 24 (Revisi 2004) adalah untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja dimana mengharuskan perusahaan untuk mengakui :

1. Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan

2. Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Adapun ruang lingkup aplikasi PSAK 24 (Revisi 2004) ini diterapkan oleh pemberi kerja untuk imbalan kerja, dimana pernyataan ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun (lihat PSAK 18 : Akuntansi Dana Pensiun) dan PSAK 24 (Revisi 2004) ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan :

1. Melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja.

2. Melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri dimana perusahaan wajib untuk ikut serta.

3. Oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif.

2. Accounting Justification Dalam Penerapan PSAK 24 Revisi 2004

Perlakuan akuntansi imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya selama ini cenderung tidak mengikuti kaidah dasar akuntansi, yaitu accrual basis dan matching concepts.

Perusahaan cenderung membukukan imbalan kerja jangka panjang dan imbalan pasca kerja berdasarkan cash basis

Perusahaan menerima jasa dari karyawan saat ini, namun pembebanan biayanya pada saat pensiun

3. Contoh Jenis Imbalan kerja

- Imbalan Kerja Jangka Pendek : Upah, gaji, tunjangan cuti tahunan, bonus, iuran jaminan sosial

-Imbalan pasca-kerja : Manfaat Pensiun, asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca-kerja

- Imbalan kerja jangka panjang lainnya :Cuti besar, imbalan cacat permanen, bonus

- Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja : Golden Hand Shake

- Imbalan berbasis ekuitas : Saham, opsi saham dan instrumen ekuitas lainnya untuk pekerja dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

4. Jenis Imbalan kerja yang memerlukan perhitungan aktuaria dan yang ada di dalam PKB Direksi PTPN dengan SP BUN PTPN secara umum :

Imbalan Pasca-Kerja : SHT, Dana Pensiun & Jakes Pensiunan.

Imbalan Jangka Panjang Lainnya : Jubilium, Cuti Besar/Panjang & Tunjangan Kematian/Tewas.

5. Metode Penilaian Aktuaria

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 (Revisi 2004) tentang Imbalan Kerja (PSAK No. 24 (Revisi 2004)) mewajibkan penggunaan metode penilaian aktuaria projected unit credit cost method.

6. Asumsi aktuaria

Asumsi aktuaria adalah estimasi terbaik perusahaan mengenai variabel yang akan menentukan total biaya dari penyediaan imbalan pasca-kerja. Asumsi aktuaria terdiri dari:

a) asumsi demografi mengenai karakteristik masa depan dari pekerja dan mantan pekerja (dan tanggungan mereka) yang berhak atas imbalan. Asumsi demografi berhubungan dengan masalah seperti:

ü mortalitas, selama dan sesudah bekerja (Pada umumnya aktuaris menggunakan tabel-tabel mortalita standar yang umum digunakan sebagaimana diatur dalam standar praktik profesi aktuaris. Di antaranya adalah 1980 Commissioners Standard Ordinary (CSO) Mortality Table, Tabel Mortalita Indonesia 1 dan 2 dan 1983 Group Annuity Mortality Table (GAM), termasuk beberapa tabel mortalita yang lebih mutkahir, Tabel-tabel mortalita dimaksud tentu akan berubah dari waktu ke waktu untuk mengikuti perkembangan seiring dengan semakin meningkatnya harapan hidup;

ü tingkat perputaran pekerja, cacat dan pensiun dini;

ü proporsi dari peserta program dengan tanggungannya yang akan berhak atas imbalan;

ü tingkat klaim program kesehatan;

b) asumsi keuangan, berhubungan dengan hal-hal seperti:

ü tingkat diskonto;

ü tingkat kenaikan gaji dan imbalan masa datang;

ü jaminan kesehatan, biaya kesehatan masa datang, termasuk (jika material) biaya administrasi klaim dan pembayaran imbalan; dan

ü tingkat hasil yang diharapkan atas aktiva program.

7. Ketentuan Penerapan PSAK 24 (Revisi 2004) Pertama Kali

Apabila penerapan awal untuk periode 31 Desember 2005, maka perusahaan harus menyajikan kembali Laporan Keuangan tahun 2004, sehingga perlu penyesuaian saldo laba awal periode yaitu posisi 31 Desember 2003.

8. Dampak Penerapan PSAK 24 (Revisi 2004)

Siapa yang terkena dampaknya :

Perusahaan padat karya (labour intensive), misal perusahaan perkebunan, tekstil dll.

Perusahaan yang banyak memberikan/ menjanjikan program/fasilitas kesejahteraan (employee benefit ) kepada para karyawannya, terutama bila program tersebut unfunded

Apa dampaknya :

Dari sudut pandang akuntansi:

Perusahaan perlu melakukan restatement atas laporan keuangan terdahulu (apabila disajikan komparatif) dan penyesuaian atas saldo retained earning.

Penerapan kewajiban dan beban imbalan kerja dalam laporan keuangan

Dari sudut pandang keuangan:

Berdampak pada rasio keuangan (misalnya ROE, ROI, DER dll.)

Memperlihatkan dampak finansial atas setiap janji fasilitas kesejahteraan kepada karyawan

9. POINT-POINT PENTING PSAK 24 :

1. Beban diakui dalam laba-rugi hasil perhitungan aktuaris sebelum dibukukan dalam L/R harus dikurangi terlebih dahulu dengan realisasi pembayaran/beban yg telah dibukukan (contohnya seperti SHT & Biaya Kesehatan Pensiunan).

2. Posisi kewajiban aktuaria dalam neraca, hampir semua PTPN menempatkannya pada kewajiban jangka panjang.

3. Perhitungan Pajak penghasilan dihitung dari L/R sebelum penerapan PSAK 24.

4. Perhitungan PSAK 24 tidak muntlak harus dilakukan oleh aktuaris, namun karena rumitnya perhitungan dan untuk independensi laporan disarankan agar dihitung oleh aktuaris.

5. Untuk masa yang akan datang dalam perhitungan aktuaria agar juga dihitung kewajiban estimasi untuk penempatan pada RKAP perusahaan.

Selasa, 15 April 2008

Kenapa Kas Kecil (Petty Cash) Sangat Beresiko (High Risk Account)

Pak Putra dalam blognya menjelaskan mengenai hal ini dengan sangat detail, berikut saya kutip tulisan beliau tersebut :

Rekening/Akun apapun harus direkonsiliasi, termasuk KAS KECIL (PETTY CASH), HARUS DIREKONSILIASI. Meskipun nominalnya kerap tidak signifikan (immaterial), Petty Cash critical untuk di rekonsiliasi, karena 3 (tiga) alasan utama berikut :

1). Kas kecil atau Petty Cash sifatnya sangat liquid (lancar), karenanya menjadi sangat beresiko (high risk account). Menjadi sangat berisko karena :

a). Transkasi yang bernominal kecil, sering kali tanpa bukti transaksi yang memadai (alias tanpa nota/faktur) -->> (fraud potentially)
b). Semua pembayaran dilakukan secara tunai -->> beresiko diselewengkan (fraud potentially).

2). Kas kecil memiliki perputaran yang paling tinggi (high turnover account). Perputaran kas kecil adalah harian -->> Sering terjadi selisih (most frequent variance)

3). Kas Kecil dipergunakan untuk belanja kecil yang rutin (small repetitive trasaction). Karenanya, pembelian yang menggunakan kas kecil biasanya tidak memerlukan supplier tetap (irregular vendor), tanpa nomor faktur/invoice -->> Sulit di trace (frequent un-tracedable).

Seberapa Seringkah Kas Kecil (Petty Cash) Sebaiknya Direkonsiliasi ?

Mempertibangkan alasan-alasan di atas, kas kecil mestinya di rekonsiliasi SETIAP SAAT, tetapi standar umumnya, kas kecil direkonsiliasi minimal :

a) Jika hanya ada 1 (satu) shift kerja ; direkonsiliasi 2 (dua kali), yaitu :
(-) Pada saat “Pembukaan (Petty Cash Opening)”, dipagi awal jam kerja perusahaan
(-) Pada saat “Penutupan (Petty Cash Closing)”, di sore hari (Petang Hari)

b) Jika ada 2 (dua) shift kerja ; direkonsiliasi 3 (tiga) kali, yaitu :
(-) Pada saat “Pembukaan (Petty Cash Opening)”, dipagi awal jam kerja perusahaan
(-) Pada saat “Pergantian Shift (Custodian Shifting)
(-) Pada saat “Penutupan (Petty Cash Closing)”, di sore hari (Petang Hari)

Bagaimana Caranya Merekonsiliasi Kas Kecil (Petty Cash) :

A. Menyesuaikan Bukti Transaksi dengan Catatan (Petty Cash Log)

Caranya :

[Step-1]. Pastikan setiap pengeluaran petty cash selalau disertai 3 (tiga) bukti transaksi yaitu :
- Bukti Pengeluaran Kas Kecil ( Petty Cash Slip)
- Nota Pembelian
- Permintaan Petty Cash terotorisasi (authorized petty cash request).
Staples jadi satu bendel
Catatan penting : Jangan pernah membuat bukti transaksi palsu


[Step-2]. Bandingkan nilai nominal yang tercantum di masing-masing ketiga bukti transaksi di atas :
-->> Jika belum sama; cari sebabnya, buat catatan atas variance tersebut disertai alasan.
-->> Jika sudah sama ; lanjutkan ke langkah berikutnya
Catatan penting : Jangan pernah mengubah nilai (angka) pada bukti transaksi.

[Step-3]. Hitung jumlah bendel bukti transaki, lalu bandingkan dengan jumlah entry yang ada pada petty cash log (catatan petty cash).
-->> Jika jumlah bendel bukti transaksi tidak sama dengan jumlah log (entry) ; maka perbaiki entry.
Catatan penting : Untuk sementara, jadikan bukti transaksi sebagai patokan.

[Step-4]. Bandingkan antara nilai yang ada pada petty cash entry dengan nilai yang tercantum pada bukti transaksi.
-->> Jika nilainya tidak sama, perbaiki entry pada petty cash log
-->> Jika sudah sama, beri catatan “Checked” pada kolom “Notes” pada Petty Cash Log.
Catatan Penting : Untuk sementara, jadikan Bukti transaksi sebagai patokan, jangan sebaliknya.

B. Mencocokkan Catatan (Petty Cash Log) dengan Fisik Uang (Petty Cash Physical)

C. Membuat Laporan Rekonsiliasi Petty Cash


Senin, 14 April 2008

Competency-Based Human Resources Management (CBHRM)

Pada tanggal 3 April 2008 bertempat di Kebun Wonosari yang masuk dalam area kerja PTPN XII (Persero) di Lawang, Kabupaten Malang diadakan Diskusi dan Pembahasan Competency Based Human Resources Management (CBHRM) PTPN Se-Indonesia, untuk meningkatkan kinerja SDM Perkebunan serta mengawali suatu sistem perubahan manajemen SDM, yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Direksi PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (BMD – PTPN & PTRNI).

Bapak Yodhia Antariksa dalam blognya menjelaskan secara detail mengenai CBHRM antara lain isinya adalah sebagai berikut :

Tahapan-tahapan penerapan Competency-based HR management (CBHRM), atau manajemen pengelolaan SDM berbasis kompetensi.

1. Tahap pertama yang mesti dilakukan ketika suatu perusahaan hendak membangun competency-based HR management adalah menyusun direktori kompetensi serta profil kompetensi per posisi. Dalam proses ini, dirancanglah daftar jenis kompetensi – baik berupa soft dan hard competency – yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut; lengkap dengan definisi kompetensi yang rinci, serta juga indikator perilaku dan levelisasi (penjenjangan level) untuk setiap jenis kompetensi. Dalam tahap ini pula disusun semacam kebutuhan kompetensi per posisi, atau semacam daftar kompetensi apa yang dipersyaratkan untuk satu posisi tertentu, berikut dengan level minimumnya.

2. Tahap berikutnya merupakan tahap yang paling kritikal, yakni tahap asesmen kompetensi untuk setiap individu karyawan dalam perusahaan itu. Tahap ini wajib dilakukan sebab setelah kita memiliki direktori kompetensi beserta dengan kebutuhan kompetensi per posisi, maka kita perlu mengetahui dimana level kompetensi para karyawan kita – dan dari sini juga kita bisa memahami gap antara level kompetensi yang dipersyaratkan dengan level yang dimiliki oleh karyawan saat ini.

Terdapat beragam metode untuk mengevaluasi level kompetensi, dari mulai yang bersifat sederhana dan praktis hingga yang kompleks. Metode yang praktis adalah meminta atasan, rekan kerja dan mungkin juga bawahan untuk menilai level kompetensi karyawan tertentu, dengan menggunakan semacam kuesioner kompetensi. Kuesioner ini didesain dengan mengacu pada direktori kompetensi serta indikator perilaku per kompetensi yang telah disusun pada fase sebelumnya.

Metode lain yang lebih kompleks adalah dengan menggunakan teknik yang disebut sebagai competency assessment center. Dalam metode ini, karyawan diminta untuk melakukan bermacam-macam tugas seperti melakukan simulasi peran, memecahkan suatu kasus atau juga menyusun skala prioritas pekerjaan. Hasil kegiatan ini kemudian dievaluasi oleh para evaluator yang biasanya terdiri lebih dari satu orang. Meskipun obyektivitas dan validitasnya relatif tinggi, metode ini membutuhkan waktu yang cukup panjang (biasanya dua hari) dan biaya serta energi yang relatif besar.

Metode uji kompetensi lain yang kini juga banyak dilakukan adalah dengan menerapkan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh suatu badan yang independen dan kredibel. Di Amerika Serikat misalnya, telah terdapat sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi/posisi seperti untuk posisi marketing, HR, keuangan, engineering, dll. Dengan sertifikasi ini, maka seorang karyawan benar-benar telah teruji level kompetensinya.

3. Tahap berikut dari penerapan CBHRM adalah memanfaatkan hasil level asesmen kompetensi yang telah dilakukan untuk diaplikasikan pada setiap fungsi manajemen SDM, mulai dari fungsi rekrutmen, manajemen karir, pelatihan, hingga sistem remunerasi.

Memang, perjalanan penerapan metode CBHRM membutuhkan proses yang panjang nan berliku. Namun, manfaat yang akan diperoleh dari penerapan metode ini niscaya akan membuat sebuah perusahaan bisa makin melesat unggul dibanding para pesaingnya.

Kamis, 10 April 2008

Sejarah PTPN I (Persero)

PTP. Nusantara I (Persero) adalah satu satunya BUMN Perkebunan yang berada di daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Kantor Pusat berlokasi di Kota Langsa. Keberadaan PTP. Nusantara I (Persero) yang bergerak dibidang usaha perkebunan sangatlah strategis karena merupakan salah satu pilar pendukung perekonomian masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PTP. Nusantara - I (Persero) merupakan hasil konsolidasi BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari rb1996 yang dikukuhkan dengan akta pendirian Nomor 34 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, SH di Jakarta, dengan modal dasar perseroan sebesar Rp. 400 milyar dan yang sudah ditempatkan dan disetor pemerintah sebesar Rp. 120 milyar, yang kemudian telah dilakukan perubahan dengan akta Nomor : 6 tanggal 8 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu A. Prasetyo, SH dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Ham Nomor: C-20858.HT. 01.04.2002, tanggal 25 Oktober 2002.

Sesuai pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor : 6 tahun 1996, PTP. Nusantara - I (Persero) berkembang dan merupakan penggabungan dari beberapa badan usaha perkebunan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari :

• Ex. PT. Perkebunan – I (Persero)
• Ex. PT. Cot Girek Baru (Persero)
• Ex. PT. Perkebunan – V (Persero)
• Ex. PKS Cot Girek PT. Perkebunan – IX (Persero)
Bidang usaha PTP. Nusantara I (Persero) meliputi usaha perkebunan dengan komoditi Kelapa Sawit dan Karet. Wilayah kerja PTP. Nusantara - I (Persero) terdiri dari kebun Inti dan Perkebunan Inti Rakyat semua berada di Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

Rabu, 09 April 2008

Think Globally and Act locally

Dalam era globalisasi ini kita dihadapkan pada beberapa pemikiran, yaitu:
think locally, act locally
think locally, act globally
think globally, act locally
think globally, act globally

Menurut Mbah Dipo :
1. Think locally and act locally : ini model pekerja yang kerja, untuk mengejar setoran demi kebutuhan domestiknya. Maksudnya type orang yang bekerja –di mana saja dia bekerja- yang motivasi kerjanya hanya melulu demi keperluan pribadinya. Ataupun kalo gak mau disebut keperluan pribadi, ya keperluan pribadi dan kelompoknya. Padahal sebenarnya boleh jadi apa yang dia perbuat itu bisa bermanfaat demi keperluan manusia banyak. Tapi target kerjanya hanya melulu demi sesuap nasi, demi mulut sang isteri (agar tetep bisa makan dan tidak cerewet), agar bisa bayar SPP anaknya dlsb.

2. Think locally and act Globally : ini model orang yang suka pergi ke sana kemari, bolak-balik dinas luar kota atau manca negara, deal sana-deal sini, bahkan kalo perlu sampe angkasa luar didatanginya. Namun tetap saja niat dan motivasinya demi kocek, demi anak-isteri atau demi keluarga. Tidak lebih. Orang ini mungkin negosiator ulung, biasanya diberi kesempatan menjelajah dunia. Tapi ya itu… tetap motivator utamanya cuma demi kepentingan diri dan klannya saja. Koruptor dan kolutor memiliki sifat ini.

3. Think Globally and Act locally : Nah ini yang bagus. Model manusia ini adalah orang mau peduli terhadap kepentingan manusia banyak. Meskipun yang dilakukannya terbatas di ruang lingkup tertentu, namun efek dari tindakannya memberikan efek global.
Ini model tukang bangunan yang saat menata batu bata di suatu sudut proyek bangunan ditanya, “Lagi ngapain loh?” Dia jawab dengan mantab, “Gue lagi mendirikan gedung pencakar langit, emang merem mata lo, sampe kagak liat gue mbangun ini gedung?”
Perlu diketahui, Rasulullah Muhammad saw merupakan profil yang tepat untuk manusia golongan ketiga ini. Berpikir untuk seluruh alam, namun dengan aksi lokal yang menjadi prototype kerja besar seluruh dunia.

4. Think Globally and Act Globally : ini jenis manusia langka. Mungkin anda berpikir ini lebih tepat buat profil seorang sekjen PBB. Halah, belum tentu. Sekjen PBB itu bisa masuk kategori kedua. Biayakannya ke sono-kemarinya hanya demi urusan duit, atau agak luas lagi demi mengharumkan nama bangsanya, atau agak lebih luas lagi demi negara-negara yang mensponsorinya.
Atau anda berpikir ini lebih tepat buat profil seorang Miss Universe dengan segala misinya. Hayyah… lebih gak nambah lemah lagi. Wong ini orang wira-wiri berdiri dengan segudang sponsor di belakangnya kok. Keliatannya nyantuni korban bencana, nengok anak-anak yatim, kunjungan ke Panti Jompo, tapi ya intinya gimana produk yang mensponsorinya bisa laku dan laris, mengangkat image produk sambil sedikit pamer body semlohai kesana-kemari, siapa tahu ada duda milyarder sempat nglirik dan besoknya nglamar….. (Simbah embel-embeli: “yah, gak semuanya begitu sih”)

Klasifikasi pemikiran diatas boleh jadi dianggap hanya angan-angan saja. Agak mentereng karena pake bahasa inggris. Meskipun begitu, coba dipikir, sampeyan masuk kategori yang mana??

Presiden SBY dalam Pengarahan Pembekalan Kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan XL Lemhannas di ISTANA NEGARA, 6 DESEMBER 2007 pernah mengatakan : "kalau kita coba secara jernih melihat, mengapa kita juga harus berpikir global, think globally? Di dunia ini, dunia masa kini banyak sekali sumber-sumber kemakmuran, banyak sekali peluang, opportunity yang karena sifat globalisasi itu sendiri, banyak negara yang dengan cerdas memungut yang baik-baik, mengalirkan sumber-sumber yang baik itu untuk kepentingan negara masing-masing, kalau kita kepentingan dalam negeri kita. Think globally harus kita maknai, kita harus cerdas mengenali peluang, mengenali resources, jangan yang cerdas hanya Vietnam, hanya India, hanya China, terus kita tidak tahu, banyak tersedia seperti itu".

"Tapi setelah itu, mengapa act locally? Akhirnya semua pada tingkat lokal, yang miskin, yang nganggur, yang belum sejahtera pada tingkat lokal, infrastruktur yang belum lengkap pada tingkat lokal. Jadi kalau kita cerdas seperti itu, kita alirkan dengan strategi kita, dengan management kita, dengan program kita, maka hal-hal yang baik itu, kita gunakan untuk mengembangkan negeri kita sendiri, masyarakat kita sendiri, daerah-daerah sendiri. Kalau kita memaknai think globally and act locally dalam konteks itu, sesungguhnya kita tidak keliru."

Kesimpulannya : Begitu juga dengan PTPN I seharusnya kita juga harus berpikir global dan bertindak lokal agar kinerja perusahaan dapat semakin baik dan akhirnya kesejahteraan karyawan dapat diperbaiki. Oleh karena untuk meningkatkan wawasan global, pengurus SPBUN Unit Kantor Pusat PTPN I (Persero) berinisiatif membuat sebuah blog yang berjudul "Nurani Karyawan" dan beralamat di http://www.spbun-kanpusn1.blogspot.com untuk meningkatkan pola fikir kita semua terutama melalui media internet.

PENGURUS SPBUN UNIT KANPUS PTPN I (Persero)

SUSUNAN PENGURUS SERIKAT PEKERJA (SP.BUN) UNIT KANTOR PUSAT PTPN I (PERSERO) MASA BAKTI PERIODE 2007 - 2012 :

A. MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
KETUA : Drs. Agung Bachtiansyah
KETUA : H. Lahmuddin
SEKRETARIS : Chairuddin, SE
ANGGOTA : Dahri HS
ANGGOTA : Bustamam HS

B. PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM : Abdullah Kamaruddin
KETUA : Ir. Marwansyah
KETUA : Muchtaruddin

SEKRETARIS UMUM : Adi Yusfan, SE
SEKRETARIS : Sudarsono
BENDAHARA UMUM : Aladin
BENDAHARA : Harun, SE


C. PENGURUS PLENO
Bidang Perlindungan dan Pembelaan :
1. Ir. Erwin Boy
2. Dedy Sutendi

Bidang Pendidikan dan Latihan :
1. Ismed
2. Zulkifli

Bidang Hubungan Antar Lembaga :
1. Danil Kadir SH
2. Selamet Riadi

Bidang Pengembangan Usaha :
1. Joko Sunari
2. Djamaluddin

Bidang Analisis Perusahaan :
1. Junaidi MA
2. Mulyono

Bidang Pemberdayaan Perempuan :
1. Metia Hanum
2. Mariana

Bidang Sosial/Kemasyarakatan :
1. M. Syarif
2. Syamsuar

Adat dan Budaya/Kerohanian :
1. Drs. H. Bustami Aji
2. Suprianto

Bidang Satuan Tugas (Satgas) :
1. Subiakto S
2. Marhaban