Kamis, 07 Agustus 2008

Karyawan BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol & Caleg

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.
Isi dari surat edaran Meneg. BUMN no.SE-15/MBU/2008 intinya adalah adalah :

1. Sesuai ketentuan pasal 97 PP 45/2005 maka kepada karyawan BUMN dilarang untuk menjadi pengurus parpol dan atau calon legislatif.

2.Kepada karyawan BUMN yang memutuskan untuk menjadi pengurus parpol dan atau menjadi caleg harus mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari kedudukannya masig-masing.

3. Kepada seluruh pejabat BUMN dilarang ikut serta dalam kampanya pemilu dan yang ikut akan dikenai sanksi pidana.

4.BUMN dilarang memberikan sumbangan dan bantuan lain dalam bentuk apapun untuk kegiatan pemilu.

Berita terkait dapat dibaca disini dan disini.