Adapun secara keseluruhan photo diambil oleh photografer PTPN I (Persero) yaitu saudara Roozyan Fauza.









"Teguh Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Perusahaan dan Konsisten Dalam Memperbaiki Kesejahteraan Karyawan"











Penyerahan SK Pelantikan Pengurus SPBUN Unit Kantor Pusat
Ucapan Selamat dari jajaran Direksi PTPN I (Persero)
Sore hari menjelang pelantikan malam harinya, beberapa pengurus dan anggota SPBUN Unit Kantor Pusat mempersiapkan acara Pelantikan 5 Unit SPBUN PTPN I (Persero) di Wisma Bina Marga PTPN I (Persero)
1. Pengertian, Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 24 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24) Revisi 2004
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO. 24 (Revisi 2004) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Juni 2004 dan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2004. PSAK No. 24 (Revisi 2004) berisi pengaturan komprehensif mengenai pernyataan akuntansi dan pengungkapan Imbalan Kerja bagi karyawan suatu perusahaan sebagai revisi PSAK 24 (1994) tentang akuntansi biaya manfaat pensiun, yang telah diterapkan sebelumnya. Adapun tujuan dari aplikasi PSAK 24 (Revisi 2004) adalah untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja dimana mengharuskan perusahaan untuk mengakui :
1. Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
2. Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Adapun ruang lingkup aplikasi PSAK 24 (Revisi 2004) ini diterapkan oleh pemberi kerja untuk imbalan kerja, dimana pernyataan ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun (lihat PSAK 18 : Akuntansi Dana Pensiun) dan PSAK 24 (Revisi 2004) ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan :
1. Melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja.
2. Melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri dimana perusahaan wajib untuk ikut serta.
3. Oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif.
2. Accounting Justification Dalam Penerapan PSAK 24 Revisi 2004
Perlakuan akuntansi imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya selama ini cenderung tidak mengikuti kaidah dasar akuntansi, yaitu accrual basis dan matching concepts.
• Perusahaan cenderung membukukan imbalan kerja jangka panjang dan imbalan pasca kerja berdasarkan cash basis
• Perusahaan menerima jasa dari karyawan saat ini, namun pembebanan biayanya pada saat pensiun
- Imbalan Kerja Jangka Pendek : Upah, gaji, tunjangan cuti tahunan, bonus, iuran jaminan sosial
-Imbalan pasca-kerja : Manfaat Pensiun, asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca-kerja
- Imbalan kerja jangka panjang lainnya :Cuti besar, imbalan cacat permanen, bonus
- Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja : Golden Hand Shake
- Imbalan berbasis ekuitas : Saham, opsi saham dan instrumen ekuitas lainnya untuk pekerja dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
4. Jenis Imbalan kerja yang memerlukan perhitungan aktuaria dan yang ada di dalam PKB Direksi PTPN dengan SP BUN PTPN secara umum :
–Imbalan Pasca-Kerja : SHT, Dana Pensiun & Jakes Pensiunan.
–Imbalan Jangka Panjang Lainnya : Jubilium, Cuti Besar/Panjang & Tunjangan Kematian/Tewas.
5. Metode Penilaian Aktuaria
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 (Revisi 2004) tentang Imbalan Kerja (PSAK No. 24 (Revisi 2004)) mewajibkan penggunaan metode penilaian aktuaria projected unit credit cost method.
6. Asumsi aktuaria
Asumsi aktuaria adalah estimasi terbaik perusahaan mengenai variabel yang akan menentukan total biaya dari penyediaan imbalan pasca-kerja. Asumsi aktuaria terdiri dari:
a) asumsi demografi mengenai karakteristik masa depan dari pekerja dan mantan pekerja (dan tanggungan mereka) yang berhak atas imbalan. Asumsi demografi berhubungan dengan masalah seperti:
ΓΌ mortalitas, selama dan sesudah bekerja (Pada umumnya aktuaris menggunakan tabel-tabel mortalita standar yang umum digunakan sebagaimana diatur dalam standar praktik profesi aktuaris. Di antaranya adalah 1980 Commissioners Standard Ordinary (CSO) Mortality Table, Tabel Mortalita Indonesia 1 dan 2 dan 1983 Group Annuity Mortality Table (GAM), termasuk beberapa tabel mortalita yang lebih mutkahir, Tabel-tabel mortalita dimaksud tentu akan berubah dari waktu ke waktu untuk mengikuti perkembangan seiring dengan semakin meningkatnya harapan hidup;
ΓΌ tingkat perputaran pekerja, cacat dan pensiun dini;
ΓΌ proporsi dari peserta program dengan tanggungannya yang akan berhak atas imbalan;
ΓΌ tingkat klaim program kesehatan;
b) asumsi keuangan, berhubungan dengan hal-hal seperti:
ΓΌ tingkat diskonto;
ΓΌ tingkat kenaikan gaji dan imbalan masa datang;
ΓΌ jaminan kesehatan, biaya kesehatan masa datang, termasuk (jika material) biaya administrasi klaim dan pembayaran imbalan; dan
ΓΌ tingkat hasil yang diharapkan atas aktiva program.
7. Ketentuan Penerapan PSAK 24 (Revisi 2004) Pertama Kali
Siapa yang terkena dampaknya :
• Perusahaan padat karya (labour intensive), misal perusahaan perkebunan, tekstil dll.
• Perusahaan yang banyak memberikan/ menjanjikan program/fasilitas kesejahteraan (employee benefit ) kepada para karyawannya, terutama bila program tersebut unfunded
Apa dampaknya :
Dari sudut pandang akuntansi:
• Perusahaan perlu melakukan restatement atas laporan keuangan terdahulu (apabila disajikan komparatif) dan penyesuaian atas saldo retained earning.
• Penerapan kewajiban dan beban imbalan kerja dalam laporan keuangan
Dari sudut pandang keuangan:
• Berdampak pada rasio keuangan (misalnya ROE, ROI, DER dll.)
• Memperlihatkan dampak finansial atas setiap janji fasilitas kesejahteraan kepada karyawan
9. POINT-POINT PENTING PSAK 24 :
1. Beban diakui dalam laba-rugi hasil perhitungan aktuaris sebelum dibukukan dalam L/R harus dikurangi terlebih dahulu dengan realisasi pembayaran/beban yg telah dibukukan (contohnya seperti SHT & Biaya Kesehatan Pensiunan).
2. Posisi kewajiban aktuaria dalam neraca, hampir semua PTPN menempatkannya pada kewajiban jangka panjang.
3. Perhitungan Pajak penghasilan dihitung dari L/R sebelum penerapan PSAK 24.
4. Perhitungan PSAK 24 tidak muntlak harus dilakukan oleh aktuaris, namun karena rumitnya perhitungan dan untuk independensi laporan disarankan agar dihitung oleh aktuaris.
5. Untuk masa yang akan datang dalam perhitungan aktuaria agar juga dihitung kewajiban estimasi untuk penempatan pada RKAP perusahaan.
Bapak Yodhia Antariksa dalam blognya menjelaskan secara detail mengenai CBHRM antara lain isinya adalah sebagai berikut :
Tahapan-tahapan penerapan Competency-based HR management (CBHRM), atau manajemen pengelolaan SDM berbasis kompetensi.
1. Tahap pertama yang mesti dilakukan ketika suatu perusahaan hendak membangun competency-based HR management adalah menyusun direktori kompetensi serta profil kompetensi per posisi. Dalam proses ini, dirancanglah daftar jenis kompetensi – baik berupa soft dan hard competency – yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut; lengkap dengan definisi kompetensi yang rinci, serta juga indikator perilaku dan levelisasi (penjenjangan level) untuk setiap jenis kompetensi. Dalam tahap ini pula disusun semacam kebutuhan kompetensi per posisi, atau semacam daftar kompetensi apa yang dipersyaratkan untuk satu posisi tertentu, berikut dengan level minimumnya.
2. Tahap berikutnya merupakan tahap yang paling kritikal, yakni tahap asesmen kompetensi untuk setiap individu karyawan dalam perusahaan itu. Tahap ini wajib dilakukan sebab setelah kita memiliki direktori kompetensi beserta dengan kebutuhan kompetensi per posisi, maka kita perlu mengetahui dimana level kompetensi para karyawan kita – dan dari sini juga kita bisa memahami gap antara level kompetensi yang dipersyaratkan dengan level yang dimiliki oleh karyawan saat ini.
Terdapat beragam metode untuk mengevaluasi level kompetensi, dari mulai yang bersifat sederhana dan praktis hingga yang kompleks. Metode yang praktis adalah meminta atasan, rekan kerja dan mungkin juga bawahan untuk menilai level kompetensi karyawan tertentu, dengan menggunakan semacam kuesioner kompetensi. Kuesioner ini didesain dengan mengacu pada direktori kompetensi serta indikator perilaku per kompetensi yang telah disusun pada fase sebelumnya.
Metode lain yang lebih kompleks adalah dengan menggunakan teknik yang disebut sebagai competency assessment center. Dalam metode ini, karyawan diminta untuk melakukan bermacam-macam tugas seperti melakukan simulasi peran, memecahkan suatu kasus atau juga menyusun skala prioritas pekerjaan. Hasil kegiatan ini kemudian dievaluasi oleh para evaluator yang biasanya terdiri lebih dari satu orang. Meskipun obyektivitas dan validitasnya relatif tinggi, metode ini membutuhkan waktu yang cukup panjang (biasanya dua hari) dan biaya serta energi yang relatif besar.
Metode uji kompetensi lain yang kini juga banyak dilakukan adalah dengan menerapkan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh suatu badan yang independen dan kredibel. Di Amerika Serikat misalnya, telah terdapat sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi/posisi seperti untuk posisi marketing, HR, keuangan, engineering, dll. Dengan sertifikasi ini, maka seorang karyawan benar-benar telah teruji level kompetensinya.
3. Tahap berikut dari penerapan CBHRM adalah memanfaatkan hasil level asesmen kompetensi yang telah dilakukan untuk diaplikasikan pada setiap fungsi manajemen SDM, mulai dari fungsi rekrutmen, manajemen karir, pelatihan, hingga sistem remunerasi.
Memang, perjalanan penerapan metode CBHRM membutuhkan proses yang panjang nan berliku. Namun, manfaat yang akan diperoleh dari penerapan metode ini niscaya akan membuat sebuah perusahaan bisa makin melesat unggul dibanding para pesaingnya.
PTP. Nusantara - I (Persero) merupakan hasil konsolidasi BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari rb1996 yang dikukuhkan dengan akta pendirian Nomor 34 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, SH di Jakarta, dengan modal dasar perseroan sebesar Rp. 400 milyar dan yang sudah ditempatkan dan disetor pemerintah sebesar Rp. 120 milyar, yang kemudian telah dilakukan perubahan dengan akta Nomor : 6 tanggal 8 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu A. Prasetyo, SH dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Ham Nomor: C-20858.HT. 01.04.2002, tanggal 25 Oktober 2002.
Bidang usaha PTP. Nusantara I (Persero) meliputi usaha perkebunan dengan komoditi Kelapa Sawit dan Karet. Wilayah kerja PTP. Nusantara - I (Persero) terdiri dari kebun Inti dan Perkebunan Inti Rakyat semua berada di Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.