Sabtu, 12 Juli 2008

Akibat Akumulasi Kerugian, Karyawan Nggak Dapat Bonus ????

Apakah Pernyataan di judul postingan ini benar atau salah???
Jika kita baca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ternyata ada pasal yang mengatur mengenai bonus untuk karyawan.

Dalam penjelasan Undang-Undang No. 40 tersebut di penjelasan pasal 71 dijelaskan sbb. :
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran.
Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

Dalam penjelasan diatas ayat 1 disebutkan bahwa bonus dapat ditetapkan dari sebagian atau seluruh laba bersih dan dalam ayat 2 adalah penjelasan mengenai seluruh laba bersih. Jadi kalau kita baca penjelasan pasal 71 UU no.40 tahun 2007 jelas bahwa jika masih ada akumulasi kerugian maka bonus tidak diperoleh oleh karyawan.

Namun jika kita pelejari kembali dan kita baca penjelasan pasal 70, maka akan ada keraguan terhadap pernyataan diatas. Dibawah ini adalah penjelasan pasal 70 sbb. :
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

So, gimana keputusannya??? Diskusi dan coba pelajari lebih mendalam lagi.